logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SEBANYAK 265 CAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI TES TERTULIS YANG DI SELENGGARAKAN OLEH MA DI 17 WILAYAH PROVINSI

Ditulis oleh Pengadilan on .

Jakarta - Humas : Setelah Mahkamah Agung RI mengumumkan pelamar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XI Tahun 2019, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 265 pada hari Kamis tanggal 11 April 2019, pada hari ini (Kamis, 25 April 2019) Secara serentak di 17 Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi.

Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019. Di awali dengan pembukaan yang dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi, SH., MH, (selaku Ketua Tim Pengawas dari MA), pembacaan tata tertib tes tertulis yang di bacakan ole Panitera PT DKI Jakarta DR. H. Teuku Ilzanor, SH., SE., M.Hum, dengan di dampingi Panitia Pusat Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, SH., M. Hum, dan Panitia Daerah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Muh. Daming Sunusi, SH., M.Hum.

Dalam sambutannya Suhadi menyatakan bahwa Mahkamah Agung RI menyelenggarakan seleksi ujian tes tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang ke XI kalinya, tes ini di laksanakan secara serentak di 17 Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi para peserta ini ini telah melewati seleksi berkas administrasi. Bagi mereka yang lulus seleksi tertulis ini nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu profile assessment dan wawancara.

http://103.16.79.44/cms/media/5947

Hari ini sebanyak 265 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor mengikuti ujian tes tertulis yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung RI yang tersebar di 17 Pengadilan Tinggi.

Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019. Peserta Ujian Cakim Ad Hoc Tipikor yang hadir sebanyak 33 peserta antara lain Pelamar untuk Tingkat Pertama 17 Peserta dan Pelamar Tingkat Banding 13 Peserta dari Jakarta dan yang ikut di PT DKI Jakarta 3 Pelamar Tingkat Pertama 1 dan Pelamar Tingkat Banding 2 peserta dari PT Pontianak. Ujian Tertulis ini pada sesi pertama di mulai pada pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB dan untuk sesi kedua di mulai pukul 11.15 WIB s/d selesai.

Hadir pada saat pembukaan Panitia Daerah Sekretaris PT DKI Jakarta para Kabag dan Kasubbag PT DKI Jakarta serta Panitia Pusat Panitera Muda Pidana Khusus Suharto, para Asisten, dan Staf dari Mahkamah Agung RI. (ds/fn/rs)

MA HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DENGAN DPR TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Ditulis oleh Pengadilan on .

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung yang diwakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, didampingi oleh Tim Advokasi Biro Hukum dan Humas MA, D.Y. Witanto, S.H, Jimmy Maruli, S.H., M.H, dan Martha Satria Putra, S.H., M.H, yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 23 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR RI.

Rapat konsolidiasi tersebut terkait dengan 20 (dua puluh) RUU yang menjadi prioritas dan telah masuk ke tahap pembahasan Komisi III di tahun 2019, termasuk salah satunya adalah RUU tentang  Jabatan Hakim.

Dari 54 RUU yang menjadi prioritas tahun 2019, sebanyak 19 RUU masih dalam tahap penyusunan, 4 RUU sedang menunggu surat dari Presiden, 20 RUU sedang dalam tahap pembahasan, 4 RUU sedang menunggu DIM dan 7 RUU sudah disetujui DPR.

Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk meminta keterangan dan masukan dari pihak-pihak terkait atas berbagai isu krusial yang belum terselesaikan dalam substansi RUU yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat komisi di DPR.

 

Hasbi Hasan menyampaikan bahwa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah mengeluarkan pendapat resmi berdasarkan Hasil Munas IKAHI tahun 2016 di Lombok terhadap beberapa materi dalam RUU Jabatan Hakim sebagai berikut:

1.     Menolak pengurangan  usia pensiun hakim dan hakim agung karena tidak didasarkan pada landasan Yuridis, filosofis, Sosiologis dan historis, dan akan sangat berdampak pada kekurangan hakim dan kinerja hakim, selain itu selama 7 tahun sempat tidak ada penerimaan hakim tingkat pertama, sementara Mahkamah Agung pada tahun 2018 telah meresmikan 85 pengadilan baru.

2.     Menolak tinjauan periodisasi  bagi hakim agung karena akan terbuka peluang dan ruang intervensi ekstra judisial baik langsung maupun tidak langsung. 

3.     Menolak sistem rekruitmen dan mutasi oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan KY karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 dan semangat Reformasi Kekuasaan Kehakiman Satu atap (one roof system)

4.     Persyaratan peserta Seleksi Pendidikan Calon Hakim pertama harus dari fress graduate karena terkait dengan pembentukan jiwa profesi hakim. Dalam peradilan Militer harus dari Korps hukum ketiga angkatan.

5.     Menolak sistem Pengawasan Prilaku hakim “hanya” oleh KY karena menghilangkan sistem pengawasan internal Mahkamah Agung. Tetap mempertahankan Peraturan  Bersama antara MA dengan KY  dengan membangun komunikasi yang intensif.

6.     Menolak Penilaian Kinerja Teknis Peradilan terhadap Hakim Tinggi  dan terhadap Hakim Tingkat Pertama karena  bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman dan  membuka ruang bagi upaya intervensi internal terhadap hakim.

Atas penyampaian tersebut pihak Sekretariat Jenderal DPR RI  memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung dan akan menyampaikan poin-poin krusial tersebut dalam rapat pembahasan di komisi III DPR. (Dy/RS)

KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0

Ditulis oleh Pengadilan on .

Labuan Bajo – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0, bertempat diLabuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin, 22/4/2019. Peluncuran aplikasi ini akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan, beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Selama ini aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekam data perkara di seluruh Pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkaraoleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil – hasil dan agenda persidangan. Bahkan masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.

Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web, sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala suatu data perkara sudah diinput didalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web.

Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan. Dan untuk mengejar agar data selalu Update maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi setidak – tidaknya tiga kali dalam sehari.

Aplikasi SIPP Tingkat Banding ini telah dikembangkan semenjak tahun 2016 dan terus dikembangkan fitur – fiturnya agar masyarakat pencari keadilan selalu terinformasi keadaan perkaranya.

Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung. Dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Secara internal, aplikasi ini juga telah terintergrasi dengan aplikasi – aplikasi lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Sehingga ia juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun kinerja per individu, hal ini kemudian dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment. (Humas)