pasang.png

 

 

 

Layanan Hukum

portfolio

Layanan Hukum

Berisikan Informasi tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Informasi tentang Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

  1. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan diajukan melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melampirkan salah satu dari syarat dibawah ini
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
    2. Kartu Keluarga miskin (KKM)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
    4. Kartu Beras Misikin (RASKIN)
    5. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    6. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    7. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    8. Dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang menyatakan keterangan tidak mampu
  2. Petugas PTSP setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara
  3. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon.
  4. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar
    • Untuk perkara Perdata Permohonan maksimal Rp. 187.000.-
    • Untuk perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000.-
  6. Berdasarkan surat keputusan sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian Kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.
  7. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan maka Sekretaris dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi)
  8. Apabila anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan. Apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada,  maka perkara tersebut diproses  secara cuma-cuma (prodeo murni)
  9. Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak maka pembebanan biaya perkara dibebankan pada Negara
  10. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam  rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkar

Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Dapat Di Download Disini

 

One moment, please...

Please wait while your request is being verified...

https://jdih.sumbawakab.go.id/ https://perpus.pn-wates.go.id/ https://si-asik.tubaba.go.id/assets/kygacor/ https://piramida.cimahikota.go.id/storage/banner/