Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik dapat dilihat dari beberapa poin dibawah ini.
A. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.
Transaparansi peradilan bagi Mahkamah Agung saat ini bukan saja menjadi kebutuhan publik tetapi juga kebutuhan seluruh warga badan peradilan. Dengan adanya transparansi peradilan, secara perlahan akan terjadi penguatan akuntabilitas dan profesionalisme serta integritas warga peradilan1. Terkait Maksud tersebut di atas bahwa ketersediaan instrumen pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi merupakan kebutuhan yang mutlak menjadi perhatian penting bagi setiap Badan Publik dan perlu dipersiapkan dalam kegiatan pra-implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
B. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Setelah SK 144 ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan. Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi Pengadilan. Maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dan tegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

C. Persyaratan Permohonan Pelayanan Informasi

| 1. | Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : | |
| a. | Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; | |
| b. | Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau | |
| c. | Pemohon Informasi kelompok orang / organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. | |
| 2. | Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara / badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut: | |
| a. | warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau | |
| b. | badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan. | |
| 3. | Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. | |
| 4. | Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP. | |
| 5. | Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. | |
| 6. | Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi. | |
D. Prosedur Permohonan Informasi Publik

| 1. | Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | |
| 2. | Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman. | |
| 3. | Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara: | |
| a. | Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau | |
| b. | Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID. | |
| 4. | Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: | |
| a. | nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; | |
| b. | nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; | |
| c. | nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |
| d. | alamat; | |
| e. | nomor telepon/pos-el; | |
| f. | surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; | |
| g. | rincian Informasi yang diminta; | |
| h. | tujuan penggunaan Informasi; | |
| i. | cara memperoleh Informasi; dan | |
| j. | cara mengirimkan Informasi. | |
| 5. | Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman. | |
| 6. | Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formular permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi. | |
| 7. | Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana. | |
| 8. | PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik. | |
| 9. | Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik. | |
| 10. | Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan. | |
| 11. | Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | |
| 12. | Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Pedoman. | |
| 13. | Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Pedoman. | |
| 14. | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat: | |
| a. | Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; | |
| b. | keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya; | |
| c. | menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan; | |
| d. | bentuk Informasi Publik yang tersedia; | |
| e. | biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; | |
| f. | waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; | |
| g. | penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada; | |
| h. | permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan | |
| i. | penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. | |
| 15. | Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut. | |
| 16. | Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis | |
| 17. | Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak. | |
| 18. | Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon. | |
| 19. | Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi. | |
| 20. | Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal: | |
| a. | Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; | |
| b. | Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan; | |
| c. | Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau | |
| d. | Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan. | |
| 21. | Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik. | |



