Konstatering Nomor Perkara 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pkb yang berlokasi Di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin
.jpeg)
.jpeg)
🗓️ Kamis, 25 Juni 2026.
Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melaksanakan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) dalam rangka Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pkb yang berlokasi Di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi objek eksekusi di lapangan sebagai bagian dari pelaksanaan proses peradilan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang berintegritas demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
#Kantap
#PengadilanNegeriPangkalanBalai
#PNPangkalanBalai
#MahkamahAgungRI
#PelayananPrima
#BerAKHLAK

