logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Mahkamah Agung Hadiri RDPU Dengan Komisi XI DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDPU DENGAN KOMISI XI DPR RI

Jakarta – Humas : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Mahkamah Agung (MA) berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 di Gedung Nusantara I Komplek MPR/DPR Jakarta.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. didampingi 2 Wakil Ketua Komisi XI yaitu; Mohamad Hekal, B. Sc.,M.B.A. dan H. Fauzi Amro, M.Si. serta para anggota Komisi XI DPR RI.

Hadir  pada rapat tersebut Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H.,L.L.M.Ph.d.,, mewakili Mahkamah Agung, menyampaikan Mahkamah Agung  mendukung berbagai upaya pembaruan hukum untuk meningkatkan investasi, baik domestik maupun asing. Meski demikian, MA menegaskan bahwa setiap pembaruan regulasi harus tetap berlandaskan sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Dalam masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengadilan Percepatan Fasilitasi Investasi (PFII), MA menilai reformasi peradilan perlu terus dilakukan guna menjamin kepastian hukum melalui harmonisasi dengan berbagai ketentuan hukum lainnya.


Mahkamah Agung mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, pembentukan pengadilan harus diatur melalui undang-undang tersendiri. Karena itu, Pengadilan PFII dinilai tidak dapat dibentuk hanya sebagai bagian dari UU PFII.
Selain itu, MA mendorong optimalisasi pemanfaatan Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagai forum penyelesaian sengketa investasi yang dinilai lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini.


Terkait kelembagaan, Mahkamah Agung menyoroti ketentuan dalam RUU PFII yang menempatkan Pengadilan PFII di bawah lingkungan Peradilan Umum. Menurut MA, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kelembagaan dan kendala operasional. Oleh karena itu, MA mengusulkan agar Pengadilan PFII berada langsung di bawah Mahkamah Agung sehingga fungsi pembinaan dan pengawasannya dapat dilakukan secara terintegrasi.


Mahkamah Agung  juga mengusulkan penyempurnaan ketentuan Pasal 22 ayat (2) agar tidak menimbulkan tafsir bahwa Pengadilan PFII berada di bawah Dewan PFII, mengingat prinsip independensi lembaga peradilan harus tetap dijaga.


Turut hadir mendampingi Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum., Hakim Agung Kamar TUN, Dr. Cerah Bangun, S.H.,M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T.,S.H.,M.T.,M.H., Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si.,M.Si. dan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. 

Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan,  Bank Indonesia. (ims/enk/ds/DI/photo:zhd).

 

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini