11 Hakim Agung an 3 Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik Oleh Ketua MA
Jakarta - Humas: 11 (sebelas) Hakim Agung dan 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan pada Rabu, 02 September 2026 bertempat di ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower MA, Jakarta Pusat.
Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dipandu oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., prosesi diawali pengucapan sumpah jabatan para Hakim Agung yang dilantik untuk senantiasa memenuhi kewajiban dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap para Hakim Agung yang dilantik.
Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan Hakim Agung serta penyampaian kata pelantikan.
Setelahnya Ketua MA kembali menandu pengucapan sumpah jabatan bagi para Hakim Ad Hoc yang berjanji untuk memenuhi kewajibannya dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Akan memenuhi kewajiban Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,”
Prosesi diakhiri dengan penutupan sidang paripurna pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc yang dilantik oleh Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Wakil Ketua MA Bidang Yudisial serta Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial diikuti para undangan yang hadir.
Adapun 11 Hakim Agung yang dilantik sebagai berikut:
Kamar Pidana
- Dr. Syamsul Arief, S.H., M. H.
- Sugiyanto, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum.
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Kamar Perdata
- Dr. Sobandi, S.H., M.H.
- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Kamar Agama
- Dr. Musthofa, S.H., M.H.
- Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak
- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Sementara tiga Hakim Ad Hoc di antaranya:
Hakim Ad Hoc HAM
- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
- Roki Panjaitan, S.H.
Hakim Ad Hoc Tipikor
- Sudiyo, S.H., M.H.
Kini terdapat 57 Hakim Agung yang terdiri dari 10 (sepuluh) pimpinan, baik itu Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, dan tujuh Ketua Kamar. Serta terdapat 15 Hakim Agung Kamar Pidana, 13 Hakim Agung Kamar Perdata, lima Hakim Agung Kamar Agama, 11 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, dan tiga Hakim Agung Kamar Militer.
Sementara dengan ini ada empat Hakim Ad Hoc Tipikor, lima Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan tiga Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan lembaga peradilan di Indonesia. seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc diharapkan mampu memperkuat kualitas dan mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, sekaligus semakin meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini

