logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ketua Umum PP IKAHI Hadiri Rapat Dengan BALEG DPR RI

Ditulis oleh Pengadilan on .

KETUA UMUM PP IKAHI HADIRI RAPAT DENGAN BALEG  DPR RI

 

Jakarta- Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 10 September 2026, berlangsug di ruang rapat Badan Legislasi, gedung Nusantara I Senayan, Jakarta.

Rapat dengan agenda mendengarkan pandangan/masukan pihak terkait, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H, turut dihadiri 13 anggota Baleg DPR RI dari berbagai fraksi. Selain Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dan Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP IKAHI, yang juga selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Yanto menyampaikan beberapa pandangan terkait RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satunya yaitu pandangan IKAHI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, struktur pengadilan saat ini (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara) apakah sudah cukup memadai untuk menangani kompleksitas sengketa tanah serta bagaimana penyelesaian konflik agraria.

Ketua Umum PP IKAHI mengatakan meskipun struktur peradilan saat ini sudah memiliki kompetensi untuk menangani sengketa tanah, baik dari dimensi keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) maupun keabsahan prosedural di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), fragmentasi proses tetap menjadi tantangan ketika kedua dimensi tersebut muncul bersamaan.

Dirinya menambahkan, untuk mengatasinya Mahkamah Agung memilih langkah strategis dengan memperkuat kompetensi hakim yang ada melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, ketimbang membentuk pengadilan khusus (ad-hoc).

Sementara itu, terkait penyelesaian konflik agraria secara administratif, PP IKAHI mendukung upaya non litigasi tersebut selama tetap menjamin hak masyarakat untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan bagi pihak yang tidak menerima hasilnya, ujarnya.

Prof. Yanto juga menyampaikan PP IKAHI mendukung penuh RUU Pengaturan Reforma Agraria demi keadilan agraria sesuai konstitusi. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi pertimbangan Baleg DPR RI untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat peradilan sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa, serta menyatakan kesiapan PP IKAHI untuk terus dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum PP IKAHI, jajaran Pengurus Pusat IKAHI, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas serta pejabat eselon III dan IV pada Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/ds/DI/photo:adr)

📢 Untuk Berita Selengkapnya Klik Disini